BANDA ACEH – Pembunuh mahasiswi di Kabupaten Bireuen, Aceh, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Raden Eka didampingi Fuady dan Rahmi pada persidangan di PN Bireuen, Selasa (24/12/2024).
Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Turut hadir pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Raden Eka.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.
Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan sehingga sakit hati dan dendam.
“Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal,” kata JPU.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler