BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritisi rencana Prabowo Subianto untuk memberi kesempatan kepada para koruptor bertobat.
Habiburokhman justru menyebut Mahfud adalah orang gagal lantaran ia menilai dirinya sendiri dengan skor 5.
“Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam memberi skor 5 dalam penegakkan hukum,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, Prabowo tidak mungkin menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan bahkan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan, subtansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
“Saya malas capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menGELORA.CO
Habiburokhman menambahkan bahwa kini tinggal aparatur hukum, misalnya KPK yang menerjemahkan soal arahan Prabowo itu sesuai aturan yang berlaku.
Lantas dia meminta Mahfud tidak menghasut seola-olah Prabowo mengajarkan untuk melanggar hukum.
“Menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perudang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut, bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelummya, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras soal wacana denda damai untuk koruptor.
Ia mengaku heran terkait dengan hal itu.
Mahfud bahkan menuding menteri terkait hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
Ia juga mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilalukan pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu,” kata Mahfud.
“Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, Denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan,” lanjut dia.
Ia bahkan menegaskan pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas salah.
Kasus korupsi, lanjut dia, tidak pernah diselesaikan secara damai.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…