“Jadi, jangan biarkan polemik ini dengan satu sebab ditundanya pelantikan. Bahwa pelantikan harus dilakukan secara tepat waktu,”tegas Irwansyah.
Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan bahwa masyarakat ingin ada percepatan pembangunan Kota Banda Aceh, ini karena sudah terlalu lama dipimpin oleh kepada daerah yabg tidak difinitif atau Pajabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemndagri. Apalagi, khusus untuk banda aceh menurutnya lumayan tidak sehat, dimana dalam kurun waktu dua tahun telah dipimpin 4 Pj walikota secara bergantian.
“Saya pikir hampir tidak ada wilayah lain di indonesia yang kondisi seperti banda aceh. Inikan tidak sehat,” ungkapnya.
Terlebih kata Irwansyah, pergantian kepala daerah tentu akan berdampak, memiliki impact terkait dengan penataan dan pengelolaan anggatan, pengelolaan sdm aparatur negara, sehingga ketidak sehatan ini mengakibatkan banyak pejabat berlarut lagi pada penundaan pelantikan.
“Kita sudah punya walikota difinitif, jadi biarkanlah daerah dipimpin sesuai dengan visi misi dan janji politik kepada daerah yang sudah dipilih oleh rakyat, jadi rakyat sudah memberikan mandat, jangan ditunda lagi, pelaksanaan realisasi program mereka, beri waktu yang lowong untuk bisa dilakukan percepatan pembangunan, kalau diperlambat lagi maka siapa yang bisa mengisi ruang penyusunan anggaran,” ulas Irwansyah.
Selanjutnya, terkait dengan tahapan penyesuain visi misi ke dalam APBK 2025, sehingga jika pelantikan tepat waktu, maka kepala daerah punya waktu yang longgar dan cukup untuk menata kembali postur anggaran yang sudah ditetapkan di banda aceh untuk tahun anggaran 2025.
“Saya pikir, Jangan diperlambat justru menghambat upaya pembangunan sebuah daerah, karena pejabat walikota ada lebih dan kurangnya, tetap banyak kurangnya, jadi biarkan walikota difinitif memimpin lebih cepat sesuai dengan jadwal,” harapnya.
Kemudian, sebut Irwansyah, Aceh sendiri memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga penundaan itu tidak berlaku untuk Aceh. Dimana, sesuai aturan dan normal dalam UUPA pelantikan dilakukan di depan para wakil rakyat dalam sebuah paripurna istimewa baik di DPRK atau DPR seluruh Aceh.
“Jadi kekhususan UUPA ini mohon untuk tidak dicederai kembali dengan upaya menunda mengulur waktu pelantikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Irwansyah menyarankan kepada DPR Aceh khususnya Komisi I, untuk mengkoorganisir DPRK Se- Aceh untuk bersama- sama menghadap ke MK, misalnya agar MK bisa mengeluarkan segera buku registrasi penetapan sengketanya, mengingat itu kebutuhan formil yang harus dipenuhi agar bisa dilantik.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler