ACEH
ACEH

DPRK Banda Aceh Harap Presiden Prabowo Tak Tunda Pelantikan Kepala Daerah

“Jadi, jangan biarkan polemik ini dengan satu sebab ditundanya pelantikan. Bahwa pelantikan harus dilakukan secara tepat waktu,”tegas Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan bahwa masyarakat ingin ada percepatan pembangunan Kota Banda Aceh, ini karena sudah terlalu lama dipimpin oleh kepada daerah yabg tidak difinitif atau Pajabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemndagri. Apalagi, khusus untuk banda aceh menurutnya lumayan tidak sehat, dimana dalam kurun waktu dua tahun telah dipimpin 4 Pj walikota secara bergantian.

“Saya pikir hampir tidak ada wilayah lain di indonesia yang kondisi seperti banda aceh. Inikan tidak sehat,” ungkapnya.

Terlebih kata Irwansyah, pergantian kepala daerah tentu akan berdampak, memiliki impact terkait dengan penataan dan pengelolaan anggatan, pengelolaan sdm aparatur negara, sehingga ketidak sehatan ini mengakibatkan banyak pejabat berlarut lagi pada penundaan pelantikan.

“Kita sudah punya walikota difinitif, jadi biarkanlah daerah dipimpin sesuai dengan visi misi dan janji politik kepada daerah yang sudah dipilih oleh rakyat, jadi rakyat sudah memberikan mandat, jangan ditunda lagi, pelaksanaan realisasi program mereka, beri waktu yang lowong untuk bisa dilakukan percepatan pembangunan, kalau diperlambat lagi maka siapa yang bisa mengisi ruang penyusunan anggaran,” ulas Irwansyah.

Selanjutnya, terkait dengan tahapan penyesuain visi misi ke dalam APBK 2025, sehingga jika pelantikan tepat waktu, maka kepala daerah punya waktu yang longgar dan cukup untuk menata kembali postur anggaran yang sudah ditetapkan di banda aceh untuk tahun anggaran 2025.

“Saya pikir, Jangan diperlambat justru menghambat upaya pembangunan sebuah daerah, karena pejabat walikota ada lebih dan kurangnya, tetap banyak kurangnya, jadi biarkan walikota difinitif memimpin lebih cepat sesuai dengan jadwal,” harapnya.

Kemudian, sebut Irwansyah, Aceh sendiri memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga penundaan itu tidak berlaku untuk Aceh. Dimana, sesuai aturan dan normal dalam UUPA pelantikan dilakukan di depan para wakil rakyat dalam sebuah paripurna istimewa baik di DPRK atau DPR seluruh Aceh.

“Jadi kekhususan UUPA ini mohon untuk tidak dicederai kembali dengan upaya menunda mengulur waktu pelantikan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Irwansyah menyarankan kepada DPR Aceh khususnya Komisi I, untuk mengkoorganisir DPRK Se- Aceh untuk bersama- sama menghadap ke MK, misalnya agar MK bisa mengeluarkan segera buku registrasi penetapan sengketanya, mengingat itu kebutuhan formil yang harus dipenuhi agar bisa dilantik.

1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya