BANDA ACEH – Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi turut menanggapi persoalan kontrak kerja Sandi Butar Butar yang tidak diperpanjang di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu meminta, Wali Kota Depok Terpilih, Supian Suri segera memperpanjang kontrak kerja Sandi usai dilantik.
“Iya gini aja, kan itu bukan ASN ya, pegawai tidak tetap dan nanti Wali kota Depok yang terpilih baru langsung diperpanjang lagi aja,” kata Kang Dedi di Tapos, Kota Depok, Sabtu (11/1/2025) malam.
“Kan dia diputus kontrak oleh pemimpin yang lama kan, nanti biar pemimpin yang baru, Wali Kota Depok yang baru mengangkat dia kembali,” sambungnya.
Kang Dedi memastikan, Sandi tak perlu khawatir akan nasib yang menimpanya. Karena, ia sudah meminta Wali Kota Depok Terpilih untuk mengangkatnya kembali.
“Mudah, enggak ada masalah. Jadi buat Sandi nggak usah khawatir, saya bilang ke Pak Wali tolong nanti kalau menjabat diangkat kembali ya,” ujarnya.
Kang Dedi mengaku, selalu memperhatikan pegawai-pegawai kecil yang punya dedikasi tinggi tetapi tidak mendapat keadilan dalam pekerjaannya.
“Nah ini ke depan akan segera perbaiki, karena di Depok itu nanti saya dua yang akan pos perhatikan, pertama kemacetan, yang kedua kinerja kebersihan dan damkar itu,” ungkapnya.
“Mungkin ke depan saya yakin wali kotanya akan mampu menganggarkan dengan baik,” katanya lagi.
Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024 yang dikirim DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi melaju pos.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.
Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.
“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.
Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.
“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.
“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler