BANDA ACEH -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa senang Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus buronan Harun Masiku, pada Senin 13 Januari 2025.
“Kita ini kan sedang memperjuangkan yang diperjuangkan oleh hampir semua orang di belahan dunia ini, apa yang kita perjuangkan? keadilan,” kata Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?” dikutip Senin malam, 13 Januari 2025.
Pentolan aktivis 98 ini kembali menegaskan bahwa pihaknya bersama kader partai berlambang banteng moncong putih akan berjuang habis-habisan untuk mendapatkan keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto.
“Kita akan berjuang betul sekuat-kuatnya dengan segala macam cara, dengan segala macam kekuatan yang kita miliki, untuk mendapatkan keadilan itu,” tegas Adian.
Ia lantas mengurai hal-hal yang dinilainya tidak adil dalam kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto. Mulai dari penerapan pasal yang tidak sesuai hingga mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mungkin Pak Jamin Ginting (Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan) bisa koreksi, boleh tidak kemudian KPK mengusut, menyidik, kasus ini menurut Undang-undang 19/2019 Pasal 11? Setahu saya tidak bisa. Lah di bawah Rp1 miliar, tidak ada kerugian negara. Pasal itu jelas sekali,” urai Adian.
Pasal 11 UU Nomor 19/2019 berbunyi; “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang; a. melibatkan aparat penegak hukum penyelenggaraan negara dan orang lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan atau, b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
“Ada batasnya. Ada batas pertamanya, adalah ada kerugian negara. Dalam kasus ini ada nggak kerugian negaranya? Oke. Kedua, di atas Rp1 miliar. Angkanya berapa? Artinya problem pertama yang disampaikan oleh Pak Jamin Ginting tadi tentang penempatan pasal yang tidak tepat,” kata Adian.
“Kedua, ada pasal lain juga yang juga tidak tepat gituloh. Dan dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa kalau dia di bawah Rp1 miliar KPK wajib menyerahkan kasus itu pada kepolisian. Nah ini artinya ini banyak yang tidak fair. Jadi apa yang kita perjuangkan? Ya keadilan itu. Kita mau semua diperlakukan adil saja. Oke,” tegasnya.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…