NASIONAL
NASIONAL

Hasto Tidak Ditahan KPK, PDIP: Kita Sedang Perjuangkan Keadilan!

Selain itu, Adian juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif. 

Hakim MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa partai politik memiliki otoritas penuh untuk menyeleksi dan menentukan calon anggota legislatif yang akan mengikuti kontestasi pemilu.

“Ini putusan Mahkamah Agung (MA). Poin kedua, bahwa untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut pemerintah KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan tersebut putusan Mahkamah Agung. Putusannya apa? Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan pada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik,” kata Adian. 

“Dalam konteks ini, jelas ya, penetapan calon legislatif yang meninggal dunia. Siapa yang menilai? Partai politik. Kemana suara orang yang meninggal ini? Diberikan kepada pimpinan partai politik untuk diserahkan kepada siapapun,” sambung Adian. 

Adian melanjutkan, ketika putusan MA tersebut tidak dilaksanakan, PDIP pun akhirnya mengajukan permohonan pelaksanaan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

“Fatwa MA itu mengingatkan agar KPU menjalankan keputusan MA. Lalu tiba-tiba karena dasar inilah kemudian diberikan pada Harun Masiku. Siapa pun boleh. Jadi, suara yang meninggal ini diberikan kepada partai politik dia boleh kasih sama ke siapa aja, pada nomor 2 boleh, nomor 3 boleh, nomor 4 boleh. Apakah itu kata partai? bukan, itu kata Mahkamah Agung,” tandasnya

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website