NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Ini Alasan KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat dari tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. 

Jurubicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, proses penyidikan dengan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.

“Proses praperadilan sendiri itu terpisah ya dengan proses penyidikan,” kata Tessa dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?” dikutip Senin malam, 13 Januari 2025. 

“Pada saat proses praperadilan berjalan penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan saksi, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, bahkan juga melakukan penahanan,” sambungnya.

Atas dasar itu, Tessa menegaskan bahwa KPK berhak menolak surat permohonan penundaan pemanggilan yang diajukan tim penasihat hukum Hasto lantaran sembari mengajukan praperadilan. 

Namun begitu, Tessa mengaku tidak tahu persis apakah praperadilan akan ditempuh oleh tim penasihat hukum Hasto atau tidak. 

“Saya juga tidak tahu apakah hal tersebut akan dilakukan atau masih berfokus pemanggilan saksi yang tadi sudah saya sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website