BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat dari tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Jurubicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, proses penyidikan dengan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.
“Proses praperadilan sendiri itu terpisah ya dengan proses penyidikan,” kata Tessa dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?” dikutip Senin malam, 13 Januari 2025.
“Pada saat proses praperadilan berjalan penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan saksi, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, bahkan juga melakukan penahanan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Tessa menegaskan bahwa KPK berhak menolak surat permohonan penundaan pemanggilan yang diajukan tim penasihat hukum Hasto lantaran sembari mengajukan praperadilan.
Namun begitu, Tessa mengaku tidak tahu persis apakah praperadilan akan ditempuh oleh tim penasihat hukum Hasto atau tidak.
“Saya juga tidak tahu apakah hal tersebut akan dilakukan atau masih berfokus pemanggilan saksi yang tadi sudah saya sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…