NASIONAL
NASIONAL

Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

BANDA ACEH – Penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa perkara pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel mengajukan pengalihan status tahanan ke majelis hakim pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan terdakwa Agus mengajukan pengalihan status tahanan tersebut melalui penasihat hukumnya.

“Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu,” kata Sandi dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram.

Pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan, jelas dia, karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Agus melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Alasan sidang digelar tertutup

Pengadilan Negeri Mataram pun buka suara soal alasan sidang kasus pelecehan dengan terdakwa Agus Difabel itu digelar tertutup.

“Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” kata Sandi.

Dia mengatakan pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.

“Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas,” kata Sandi.

Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

“Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang,” ujarnya.

Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.

“Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website