NASIONAL
NASIONAL

Sertifikat HGB Pagar Laut Diduga Terbit di Era Hadi Tjahjanto

BANDA ACEH – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan area laut tidak boleh ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun kepemilikan (sertifikat hak milik/SHM).Menurut dia, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal tersebut disampaikan Trenggono terkait adanya HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten.

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata dia usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin 20 Januari 2025.

Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami.

Pihaknya memang tengah menyelidiki pagar ‘misterius’ sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya.

Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.

Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” ujar dia.

Reklamasi alami itu dapat membentuk daratan yang cukup luas, bahkan diprediksi bisa mencapai ribuan hektar.

“Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000-an hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar,” ucap Trenggono.

Adapun dalam penanganan pagar laut tersebut, KKP telah melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kemudian pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sudah mulai membongkar pagar laut sekitar 2 km.

Trenggono memastikan pembongkaran akan dilakukan kembali pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak TNI AL.

“Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat pada siang pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran,” ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @swtrenggono, Senin 20 Januari 2025.

Terbit di Era Hadi Tjahjanto

Terbit sertifikat 300 hektar di desa Kohod hak milik dan SHGB era Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto dibuka kepala BPN Tangerang.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website