NASIONAL
NASIONAL

Penahanan Bos Skincare Mira Hayati Ditangguhkan: Dibantarkan ke RS karena Kondisi Hamil

BANDA ACEH  – Penahanan bos skincare, Mira Hayati, ditangguhkan meski sudah resmi ditahan.

Mira Hayati menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, menyampaikan penahanan tiga tersangka dalam kasus ini, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini dibantarkan polisi ke rumah sakit (RS), karena kondisinya tidak memungkinkan mendekam di balik jeruji besi.

Mira Hayati menjadi satu dari dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan.

Lantas, apa penyebab penangguhan penahanan itu?

Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang dalam kondisi hamil.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni AS (Agus Salim), pemilik skincare Ratu/Raja Glow, juga dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena mengeluhkan sakit pada jantung.

Sedangkan, satu tersangka yakni MS, pemilik skincare Fenny Frans, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

“MH (pemilik skincare Mira Hayati) dilakukan juga pembantaran di RS karena sedang hamil,” ungkapnya, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.

“Tersangka AS telah dilakukan penahanan, namun saat ini dibantarkan karena sedang dirawat di RS. Dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada,” lanjut Yerlin.

Di sisi lain, terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar.

Padahal ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2024 lalu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025), dikutip dari TribunMakassar.com.

Kata LBH Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diketahui sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan kasus yang dialami masyarakat lain.

Ia lantas mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya