HIBURAN
HIBURAN

Ini Kasus yang Membuat Iwan Fals Diperiksa Polisi, Ternyata Kasusnya dari 4 Tahun yang Lalu

BANDA ACEH – Pada Senin (3/2/2025) malam, musisi Iwan Fals menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika mendampingi kedatangannya.

Diketahui pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2021.

“Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri,” ujar Iwan Fals, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Andhika, menjelaskan, Iwan Fals mendapat 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

“Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja,” kata Andhika.

Berita Lainnya:
Link Video Viral Sok Imut di TikTok, Ada Wanita Berkerudung Lagi Manyun

Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi), yang menuduh beberapa pihak, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.

Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan, Rosana diduga terlibat dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.

“(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya,” ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022).

Kasus ini bermula ketika Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya meresmikan organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum.

Berita Lainnya:
Skandal Ibu Kandung RZA di Jakarta Barat Mendadak Tajir, Ternyata Jual Anak Sendiri

Namun, pada tahun 2017, nama Indra tiba-tiba tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.

“Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu,” jelas Kamarudin.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan status badan hukum Oi.

Kamarudin mengaku telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Courtesy: Media

image_print

Reaksi

Berita Lainnya