BANDA ACEH – Gadis remaja berinisial IV (16) asal Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya sendiri kepada polisi.
IV mengambil langkah berani sebab sang ayah sudah 10 tahun tak memberi nafkah.
Ia menyebut sang ayah berhenti memberikan nafkah sejak 2015.
Lantas, siapakah IV?
Dikutip dari Kompas.com, IV adalah siswi SMA swasta di Sidoarjo. Saat ini ia duduk di bangku kelas XII.
Untuk membayar biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari, IV setiap hari bekerja menjual gorengan di sekolah.
Sementara itu, sang ibu bekerja di tempat katering.
“Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” kata IV, Sabtu (8/2/2025).
IV saat ini hanya tinggal bersama sang ibu setelah kedua orang tuanya berpisah 10 tahun silam.
Saat itu ayah IV pergi ke Yogyakarta dan tidak pernah menghubungi sang putri.
“Nomor saya beberapa kali diblokir,” ujar IV.
“Padahal saya nggak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan,” kata IV, dilansir TribunJatim.com.
Menurut IV, sang ayah hanya beberapa kali mengirimkan uang untuk membantu biaya hidup.
Ayanya terakhir kali mengirimkan uang pada November 2024, dengan nominal Rp50 ribu.
Sebulan setelahnya, IV mencoba menghubungi sang ayah, meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk biaya perbaikan ponselnya yang rusak.
Namun, permintaan IV ditolak dan nomornya kembali diblokir.
Bahkan, menurut IV, sang ayah sempat menyebut dirinya sebagai anak yang hanya bisa meminta uang.
“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang saja,” ucap IV.
Laporkan sang Ayah karena Kecewa
Buntut perkataan ayahnya itu, IV dan sang ibu berencana mengajukan somasi.
Namun, sang ayah justru menantang dan kembali meremehkan IV.
“Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi? Emang mampu?” kata IV menirukan ucapan sang ayah.
IV mengaku sakit hati atas perkataan ayahnya itu. Sebab, selama ini IV tak mesti secara rutin mendapat uang dari sang ayah.
Karena itu, IV pun memilih melaporkan ayahnya kepada Polda Jatim.
“Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu. Tapi, tiap kali minta uang, WhatsApp diblokir.”
“Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015. makanya saya melaporkan,” urai IV.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum IV, Johan Widjaja, mengungkapkan apa yang dilakukan ayah kliennya, sudah termasuk penelantaran anak.
Ia mengatakan IV menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya sebagai anak.
IV, kata Johan, merasa tidak punya pilihan lain selain melaporkan sang ayah.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana.”
“Itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP,” kata Johan
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler