Mereka memahami bahwa membangun pagar laut merupakan pelanggaran peraturan karena perizinannya belum sepenuhnya selesai.
“Kami PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen ini belum selesai. Tapi, kami sudah kerja, itu dia. Sehingga, ada rasa bersalah di TRPN,” terangnya
Sumber: Media































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…