BANDA ACEH – Enam bintara polisi di Polres Baubau pelaku penganiayaan terhadap junior mereka, Bripda A (22), telah ditahan dan diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian pun mengungkapkan motif kasus dugaan polisi aniaya polisi di Polres Baubau ini.
“Sudah dimintai keterangan di propam enam personel itu,” kata Iis Iis melalui telepon, Rabu (26/2/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyebab enam personel polisi itu menganiaya Bripda A yakni karena iseng sampai akhirnya melakukan pembinaan berlebihan.
“Jadi mereka iseng-iseng saja dan pembinaannya berlebihan. Mereka sempat tanya kenal saya tidak? Terus melakukan pembinaan seperti itu,” ungkap Iis.
Keenam pelaku berpangkat sama seperti korban yakni Brigadir Dua (Bripda).
Para pelaku itu merupakan bintara polisi lulusan 2023, sedangkan korban Bripda A, lulusan Polri tahun 2024.
Pelaku dan korban bertugas di satuan Samapta Polres Baubau.
“Jadi korban ini adik kelas mereka. Satu tingkat di bawah mereka,” sebut Iis.
Kronologi Polisi Aniaya Polisi
Peristiwa polisi aniaya polisi ini terjadi di Barak Dalmas Polres Baubau pada Jumat (21/2/2025) malam.
Penganiayaan bermula setelah korban Bripda A bersama delapan anggota polisi lainnya sedang tidur di barak pada Jumat sekitar pukul 23.00 WITA.
Enam anggota polisi senior lalu membangunkan mereka dan menanyakan nama-nama senior.
“Empat orang hafal dan lima orang tidak hafal nama seniornya, sehingga terjadi pemukulan bagi yang tidak tahu nama seniornya,” jelas Iis.
Dari lima anggota yang dipukul, satu di antaranya dalam kondisi kritis.
Bripda A harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau karena mengalami kebocoran pada organ pankreas yang menyebabkan keluarnya darah.
Bahkan pada Rabu malam kemarin, Bripda A harus dirujuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Sidang Etik dan Pidana Menanti
Iis menambahkan para pelaku akan menjalani dua jenis pemeriksaan antara lain kode etik dan pidana umum terkait tindak penganiayaan.
“Jalan bersamaan kode etik dan juga kasus penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut,” terang Iis.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, juga mengatakan pihaknya akan memproses laporan pidana yang telah dimasukkan kuasa hukum korban pada Selasa (25/2/2025).
“Untuk laporan pidananya sudah dimasukkan oleh kuasa hukum korban kemarin dan nantinya akan diproses di Polres Baubau,” ujar Abdul, Rabu
Sumber: Media






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler