NASIONAL
NASIONAL

Harta Mendagri Tito Karnavian yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Surat itu menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

Berita Lainnya:
Cuitan Menohok Dokter Tifa saat Eggi Sudjana Datangi Jokowi: Bahas Jadi Orang Hina

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

“Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Celios: Realisasi APBN 2025 Pertontonkan Penerimaan Negara Buruk tapi Utang Meninggi

Istana Siap Buka-bukaan

Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespon soal pelaksanaan retret Kepala Daerah di Akmil.

Menurut Hadi, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksana retret tersebut.

“Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar,” kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Ia mengatakan bahwa hak setiap orang untuk mengadukan laporan kepada penegak hukum. Yang pasti kata dia, Pemerintah selalu  transparan dalam menggelar setiap kegiatan.

“Ya itu hak kalau melaporkan,” katanya

“Semua bisa kita buka,” imbuhnya.

Terkait keterlibatan PT Lembah Tidar dalam kegiatan tersebut, Prasetyo memastikan tidak ada yang dilanggar. PT tersebut merupakan pengelola acara, dan penunjukannya telah sesuai prosedur.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya