Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar, di mana Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
Sedangkan Yunihar selaku Kuasa hukum Kades Kohod Arsin menyampaikan jika pernyataan Menteri KKP kurang tepat, namun pihaknya tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP ngaco itu, sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau,” ujarnya kepada awak media Sabtu 01 Maret 2025 lalu.
Bahkan Yunihar juga mengakui jika pihaknya belum menerima surat resmi atas denda yang disebutkan Menteri KKP.
Sumber: Media































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…