NASIONAL
NASIONAL

Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar, di mana Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Sedangkan Yunihar selaku Kuasa hukum Kades Kohod Arsin menyampaikan jika pernyataan Menteri KKP kurang tepat, namun pihaknya tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP ngaco itu, sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau,” ujarnya kepada awak media Sabtu 01 Maret 2025 lalu.

Bahkan Yunihar juga mengakui jika pihaknya belum menerima surat resmi atas denda yang disebutkan Menteri KKP.

Sumber: Media

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website