NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara

Fakta lain, IPW menemukan tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibat terjadinya Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sebesar Rp126 triliun. Demikian pula, tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. “Ini penyidikan yang kacau sekaligus aneh. Harus didorong ada dieksaminasi publik,” kata Sugeng.

Menyidik Kasus Korups Mirip Lagu Dangdut

IPW mengkritisi  sikap plintat-plintut jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan pemakaian frasa oplosan sebagai korupsi. Ibarat lirik lagu dangdut, “kau yang mulai, kau yang mengakhiri”. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92. Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri.

Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya. Gegara jaksa menyebutkan minyak oplosan telah menimbulkan kepanikan dalam masyarakat meninggalkan SPBU Pertamina, serta beralih ke SPBU milik asing.

“Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan. Namun hoaks yang didistribusikan pihak kejaksaan itu sudah nyaris menghancurkan Pertamina,” ujar Sugeng.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi memang bukan pengoplosan. Melainkan blending—sebuah praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Dalam industri migas, proses pencampuran atau blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal.

“Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang paling fundamental, berupa hasil sampling pemeriksaan laboratorium atas obyek minyak yang diduga hasil oplosan, yang diperdagangkan pada tempus delicti tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

image_print
1 2 3 4 5

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website