NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara

Secara yuridis, merujuk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, PT Orbit Terminal Merak wajib menyelenggarakan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping.  Hal ini untuk memenuhi  kewajiban hukum PT Orbit Terminal Merak kepada PT Pertamina (Persero)  berdasarkan Addendum I Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian yang telah berlaku sejak tahun 2014.

Apabila ternyata pemberian jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping oleh PT Orbit Terminal Merak dilarang atau ternyata melanggar hukum dan PT Orbit Terminal Merak tidak memiliki pengetahuan yang sepatutnya mengenai larangan tersebut atau tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan PT Pertamina (Persero) sendiri tidak pernah mengungkapkannya kepada PT Orbit Terminal Merak, maka yang bertanggungjawab dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum adalah   PT Pertamina (Persero)z bukan  PT Orbit Terminal Merak. 

PT Orbit Terminal Merak patut dianggap sebagai pihak yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum. “Artinya, Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak dapat dipersangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam Hal Pencampuran/Blending, karena hal tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum,” tegas Sugeng.

IPW menemukan pula kekeliruan dalil yang dibangun jaksa pada soal  terjadinya kemahalan harga  sebesar 13% hingga 15%, yang dinyatakan telah  memperkaya diri Muhammad Kerry Andrianto Riza. Karena fakta hukumnya, yang dimaksud kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% itu ternyata merupakan margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina. Namun jaksa malah mengubah arah kebenaran perkara dengan menyatakan telah  memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Peristwa yang sebenarnya terjadi hanya sebatas fakta ada orang bernama Dimas Werhaspati yang bertindak selaku pribadi menjadi broker sewa kapal, dan ini bukan merupakan perbuatan pidana.  Tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dalam melakukan dealing, Dimas Werhaspati mendapatkan nilai  margin yang wajar yakni sebesar 2% – 3% dari harga market publikasi serta  tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal.

“Dalam konteks penyewaan kapal, tidak ada cluster kerugian negara  yang diumumkan oleh jaksa, karena 13% sampai 15% itu merupakan marging keuntungan perusahaan anak Pertamina. Hal ini menambah kacau balaunya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023,” pungkas Sugeng.

image_print
1 2 3 4 5

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website