NASIONAL
NASIONAL

Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil

Bahkan, JATAM telah berkirim surat kepada UI dan tak memperbolehkan data mereka digunakan tanpa izin.

“Yang terjadi kali ini adalah luar biasa, karena ada pelanggaran yang ditemukan oleh tim investigasi DGB,” kata Sulistyowati dalam acara Kompas Petang di KompasTV, Jumat (7/3/2025), dikutip Tribunnews.com.

“Di dalam penulisan disertasi, digunakan data yang diambil secara tidak jujur. Sehingga yang memiliki data, organisasi JATAM, menulis surat, mengatakan tidak boleh data mereka (dipakai). Padahal itu adalah data utama dalam disertasi tersebut,” urai dia.

Lebih lanjut, Sulistyowati menilai, keputusan UI yang meminta disertasi Bahlil diperbaiki, tak pernah terjadi di kampus manapun di dunia.

Ia pun menilai, apa yang terjadi pada disertasi Bahlil sangat melukai martabat UI dan seluruh civitas akademik kampus.

“Saya ingin bertanya juga, di mana di seluruh dunia, disertasi yang sudah diuji di depan publik, kemudian setelahnya diketahui ada kecurangan-kecurangan, lalu boleh direvisi? Itu presedennya di dunia mana?” kata Sulistyowati.

“Ini kan sungguh melukai martabat UI dan kami semua sebagai civitas akademik. Karena perbuatan segelintir orang, kami tercederai,” imbuhnya.

Menurutnya, civitas akademika di UI menginginkan adanya sanksi yang lebih tegas terhadap Bahlil terkait pelanggaran dalam proses pembuatan disertasi.

Sanksi yang dimaksud adalah pembatalan disertasi milik Bahlil.

Tetapi, ternyata, UI justru menjatuhkan sanksi yang jauh lebih ringan.

“Kalau saya mendengarkan suara civitas akademika UI, mereka sih ingin sanksi yang lebih tegas, pembatalan disertasi.”

“Tapi, ini kan ada, saya nggak tahu, ini ada sanksi yang lebih soft,” pungkasnya.

Keputusan UI

Pada Jumat, UI mengumumkan keputusan yang diambil mengenai disertasi Bahlil Lahadalia. Lima pihak, termasuk Bahlil, dijatuhi sanksi pembinaan buntut pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembuatan disertasi Menteri ESDM tersebut.

Lima pihak itu adalah promotor, co-promotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.

“Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait,” kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

“Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif,” imbuh dia.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website