NASIONAL
NASIONAL

Panglima TNI Minta Tentara di Kementerian Pensiun, Apakah Letkol Teddy Akan Mundur?

Menurut Dasco, jabatan seskab yang dipercayakan oleh Mayor Teddy ada di bawah menteri sekretaris negara (mensesneg). Kata Halili penjelasan tersebut keliru. Karena dikatakan Halili, perubahan posisi seskab dari semula setingkat menteri, dan saat ini berada dalam struktur kementerian sekretaris negara, tetap tak mengizinkan prajurit aktif menempati posisi jabatan sipil tersebut.

Menurut Halili, UU TNI memang memberikan kelonggaran perihal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Beberapa jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, juga diatur khusus.

Seperti pada bidang-bidang politik, dan keamanan negara, pertahanan, juga sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, sekretaris militer presiden, dewan pertahanan, juga SAR Nasional, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika, pun juga pada posisi kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI posisi seskab, maupun mensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang dibolehkan itu.

“Artinya ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1). Yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif,” kata Halili. Halili, pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab melihat perannya yang sama seperti sekretaris militer presiden, pun tak bisa dibenarkan.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran,” ujar Halili.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website