BANDA ACEH – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dipatsus di Mabes Polri.Tiga korban yang masih di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, sedangkan korban dewasa berusia 20 tahun.
Penyidik masih mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.
F diduga mencari korban hingga membawanya ke hotel untuk dicabuli AKBP Fajar.
F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
“Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel,” ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Sepulang dari hotel, F membujuk korban untuk tidak bercerita ke orang tua dan memberi imbalan Rp7000.
Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.
Motif Diselidiki
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
“Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir,” tuturnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual.
“Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali.”
“Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” lanjutnya.
Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.
Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler