NASIONAL
NASIONAL

KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Hukum yang Didirikan Febri Diansyah

BANDA ACEH – Dua buah koper dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah kantor hukum Visi Law Office dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).Penggeledahan tim penyidik KPK di kantor Visi Law Office selesai pada Rabu petang, 19 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB. 

Tampak para petugas KPK membawa dua koper dari dalam kantor tersebut. Setelah itu mereka meninggalkan kantor Visi Law Office dengan menggunakan empat mobil.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan tim penyidik menggeledah kantor Visi Law Office yang merupakan kantor hukum mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang bekerja.

“Benar (penggeledahan). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu sore, 19 Maret 2025.

Sementara itu, Rasamala yang juga sempat menjadi pengacara SYL pada proses penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu juga turut dihadirkan dalam penggeledahan tersebut. Rasamala turut dibawa tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Visi Law Office yang sebelumnya bernama Visi Integritas Law Office merupakan kantor hukum yang didirikan mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, bersama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, pada Oktober 2020. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang turut bergabung.

Saat ini, Febri Diansyah sudah tidak bekerja di Visi Law Office. Ia sudah mendirikan firma hukum baru bernama Diansyah and Partner.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website