BANDA ACEH – Belum lama ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi perbicangan hangat di media sosial X.
Adapun pembicaraan terkait RUU Polri menggambarkan kecemasan terkait kewenangan Polri yang dianggap terlalu berlebihan.
“Belum selesai RUU TNI, udah digempur wacana RUU POLRI, abis dapet draftnya dan baca ngeri juga isinya,” cuit akun terkenal @barengwarga di platform X, Sabtu 22 Maret 2025.
RUU Polri, yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk koalisi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan dokumen yang bocor dan diskusi di media sosial, revisi ini dianggap dapat mengubah Polri menjadi “superbody” dengan kekuasaan yang tidak terbatas, mengancam kebebasan berekspresi, privasi digital, serta hak-hak warga negara.
Beberapa pasal dalam RUU Polri dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dianggap memungkinkan penangkapan tanpa batas waktu, pembelian terselubung tanpa pengawasan, serta pemblokiran ruang siber tanpa mekanisme yang jelas.
Adapun salah satu pasal yang dikhawatirkan adalah pasal 16 dalam rumusan RUU Polri yang sudah masuk dalam RKUHAP.
“Pasal 16: kebolehan penyelidik melakukan pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; tanpa batasan tindak pidana, padahal harusnya ini hanya narkotika, dan tidak boleh ketika penyelidikan, harus penyidikan, dgn adanya bukti permulaan. Penjebakan kok dilegitimasi,” cuit akun dengan nama @mai****, Sabtu 22 Maret 2025.
Diskusi di platform X menunjukkan solidaritas masyarakat, dengan hashtag seperti #TolakRUUPolri dan #IndonesiaGelap menjadi trending, mencerminkan perlawanan terhadap serangkaian RUU yang dianggap mengancam demokrasi.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak.
Namun, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.
“Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu,” ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelumnya, pemerintah lewat DPR RI telah mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.
“Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR, Kamis, 20 Maret 2025.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler