NASIONAL
NASIONAL

Ngeri, Polisi Cabuli Anak Divonis Bebas dan Kembali Bertugas, Sering Lewat Depan Rumah Korban

“(Mana ada) orang yang tidak melakukan tindakan (pencabulan), tapi memberikan uang Rp80 juta? Tidak masuk akal,” sebut Dede lagi.

“Masa ada orang ada buat surat kesepakatan kalau orangnya tidak bersalah?” kilahnya.

Dikecam DPR RI

Komisi XIII DPR RI mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memvonis bebas polisi terdakwa pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, putusan tersebut menunjukkan belum seriusnya penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Padahal, penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Keputusan hukum tersebut juga telah mencederai keadilan dan tidak pro terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat hak-hak anak,” ujar Hugo, saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).

Hugo mengatakan, pengadilan seharusnya bisa mengambil keputusan yang lebih adil bagi korban.

Selain itu, status terdakwa selaku anggota Polri juga patut menjadi pertimbangan majelis hakim, mengingat polisi seharusnya melindungi rakyat.

“Di saat terdakwa telah mencoreng citra institusi kepolisian karena perilakunya, pengadilan pun ikut tidak berpihak kepada korban lewat proses peradilan yang penuh ketidakadilan,” ungkap Andreas.

Politikus PDI-P itu meminta Komnas HAM untuk turut mengawal kasus pencabulan anak oleh polisi di Kabupaten Keerom, Papua tersebut. Sebab, pihak keluarga korban saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap pelaku.

“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan,” kata Andreas

“Kami berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” sambung dia.

Dia pun mengingatkan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari negara juga dijamin dalam UU HAM.

“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” pungkas dia.(*)

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website