NASIONAL
NASIONAL

Waduh, Dua Polantas di NTT Dipecat karena Kepergok Berhubungan Sesama Jenis

BANDA ACEH – Dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) kepergok melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Akibat perbuatannya itu, nasib kedua polisi itu pun berujung dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Peristiwa ini terjadi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keduanya terbukti melakukan penyimpangan seksual dan dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.

Diketahui kedua anggota polisi yang diberhentikan itu adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H bertugas di Polda NTT.

“Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).

Berita Lainnya:
Nama Jokowi Ikut Terseret dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L.

Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegas Hendry.

Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.

Berita Lainnya:
Pandji: Wapres Gibran jadi Contoh Baik Menangkap sebuah Joke

Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.

“Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis,” ujar Hendry.

Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” ujar Hendry.

image_print
Board of Peace : Jebakan Diplomasi di Atas Genosida Palestina
nurjannah sitanggang

nurjannah sitanggang

30/01/2026 | 23:47 WIB

Board of Peace : Jebakan Diplomasi di Atas Genosida Palestina
MBG, Kebijakan Membabi Buta
Rut sw

Rut sw

30/01/2026 | 23:13 WIB

MBG, Kebijakan Membabi Buta
MBG: Anggaran Pendidikan Salah Arah
Galuh-Metha

Galuh-Metha

28/01/2026 | 23:35 WIB

MBG: Anggaran Pendidikan Salah Arah
Mens Rea: Matinya Fitrah Berpikir Ala Kapitalisme
Rika Lestari

Rika Lestari

18/01/2026 | 10:18 WIB

Mens Rea: Matinya Fitrah Berpikir Ala Kapitalisme
Kesehatan Itu Sangat Penting
Rika Lestari

Rika Lestari

18/01/2026 | 09:55 WIB

Kesehatan Itu Sangat Penting
MBG: Masa Depan Berubah Gemilang
Rut sw

Rut sw

16/01/2026 | 20:41 WIB

MBG: Masa Depan Berubah Gemilang
Islam Menjaga Ibu dan Generasi
Lulu Nugroho

Lulu Nugroho

09/01/2026 | 18:36 WIB

Islam Menjaga Ibu dan Generasi
Simalakama Game Online bagi Generasi 
Reni

Reni

07/01/2026 | 23:35 WIB

Simalakama Game Online bagi Generasi 

Reaksi

Berita Lainnya