BANDA ACEH – Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber.
Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
“Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa,” kata Frega saat dihubungi pada Ahad, 23 Maret 2025.
Operasi itu dilakukan setelah TNI dilibatkan menanggulangi ancaman di ruang siber. Keterlibatan itu tertuang dalam UU TNI yang baru saja disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Militer, kata Frega, akan menanggulangi penyerangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. Bentuk ancamannya seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.
Tidak hanya itu, militer akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi.
“Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara,” kata dia.
Frega menambahkan, militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. Serangan itu bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
Menurut Frega, tujuan revisi UU TNI memasukkan tugas penanggulangan ancaman siber dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. Dalam hal ini, TNI berperan dalam menghadapi serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara, baik dalam aspek keamanan nasional maupun operasional militer.
“Hal ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital. Siber menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer,” kata dia.
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa. Kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan RUU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta TNI tetap di barak.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler