NASIONAL
NASIONAL

Video Hubungan Intim Diunggah ke Situs P*rno, Pelatih Taekwondo di Bali Laporkan Mantan Suami

Beberapa di antaranya adalah pelaku meminta agar kasusnya tidak dibuka ke publik atau tidak diproses secara hukum, hak asuh anaknya jatuh di tangan ibunya, keduanya harus tampak kelihatan baik-baik saja saat di depan anak-anaknya, dan dalam sepekan dibagi tiga hari bersama ibunya dan empat hari bersama bapaknya. Pelaku awalnya setuju dengan syarat ini dan akhirnya korban rela bercerai. Namun faktanya, korban dilarang bertemu anak-anaknya yang masih kecil.

“Karena melanggar kesepakatan itulah saya proses hukum, karena saya selalu ibu dari kedua anak itu sangat dirugikan dengan banyak video porno yang diunggah ke situs pornografi dewasa dan dikirim ke grup WhatsApp di komunitas pelaku. Bahkan pernah ada teman pelaku langsung konfirmasi ke saya, apakah itu pelaku dalam video mesum itu adalah dirinya, dan saya jelaskan bahwa itu dilakukan oleh mantan suami,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum korban Yustinus Stein Siahaan mengatakan, kasus yang menimpa kliennya sudah dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor registrasi STPL/574/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 24 Maret 2025. Beberapa bukti yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian yakni enam video hubungan intim yang saat itu masih sebagai suami istri sah.

Semuanya bukti itu diunggah ke situs pornografi dan dikirim ke grup WhatsApp komunitas pelaku. Bahkan, beberapa teman pelaku membantu korban dengan mengirim kembali video dan foto tidak senonoh itu untuk dijadikan barang bukti laporan ke Polda Bali. Beberapa rekaman percakapan pelaku di grup WhatsApp juga discreenshot untuk dijadikan bukti ke penyidik, termasuk percakapan dengan tema “Needseks my wife” ke dalam grup WhatsApp komunitas pelaku.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya