NASIONAL
NASIONAL

Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan 2 Polisi, Telantarkan Anak, Suami Lapor Propam

BANDA ACEH – Seorang Ibu Bhayangkari atau istri polisi berinisial VS (25), diduga selingkuh dengan dua anggota Polri.Selain dugaan perselingkuhan, VS disebut telah menelantarkan anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Ia dilaporkan oleh sang suami, Briptu SYR ke SPKT Polda Maluku atas dugaan penelantaran anak.

Laporan itu teregister nomor: STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.

“Saya membuat laporan ke SPKT Polda Maluku. Saya berharap kasus ini segera ditangani dan VS mendapat ganjaran atas perbuatannya,” kata Briptu SYR, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunAmbon.com.

Briptu SYR menyebut, istrinya telah menelantarkan anak mereka selama 5 bulan.

Saat itu, Briptu SYR tengah menjalankan tugas di Polres Seram Bagian Barat (SBB).

“Kurang lebih lima bulan VS tidak menjalankan tugasnya bahkan sampai saat ini.”

“Dia menelantarkan anak kami yang masih berusia 4 tahun yang terpaksa dititipkan kepada ibu saya lantaran saya bertugas di Polres Seram Bagian Barat,” bebernya.

Briptu SYR menuturkan, istrinya lebih memilih gemerlap malam dan mabuk-mabukan bersama teman-temannya, ketimbang mengasuh darah dagingnya sendiri.

Ia mengaku sudah berusaha menasehati istrinya, namun tak digubris.

“Saya sudah nasihati dia untuk perhatikan anak kita tapi dia tidak pernah mau menurut. Setidaknya bukan untuk saya tapi untuk anak,” ungkapnya.

Briptu SYR pun mengaku tak menyangka sang istri yang ia cintai tega menelantarkan buah hati mereka.

Padahal, anak perempuannya membutuhkan kasih sayang dari sang ibu.

“Pastinya saya kecewa dan terpukul, saya tidak menyangka VS senekat itu. Saya kecewa dia menelantarkan anak perempuan kami.”

“Dia masih kecil masih membutuhkan kasih sayang. Lalu, bagaimana VS pergi mengikuti lelaki lain, ibu macam apa dia?” tuturnya.

Dugaan Perselingkuhan VS dengan 2 Polisi

Adapun, kasus dugaan perselingkuhan VS dengan dua polisi juga telah dilaporkan Briptu SYR ke Propam Polda Maluku.

Laporan itu teregister nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan tertanggal 7 April 2025.

Adapun dua anggota Polri yang dilaporkan Briptu SYR yakni Bripka HW dan Bripka DM.

Briptu SYR menjelaskan, dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan Bripka HW pertama kali terjadi pada Juni 2023.

Saat itu, Bripka HW bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Briptu SYR mengaku sering memergoki sang istri berselingkuh, namun ia selalu memaafkan perbuatan itu.

“Semenjak tahun 2023 mereka ketahuan berselingkuh berulangkali tetapi saya selalu memaafkan,” katanya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan pada Desember 2023.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya