BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penerimaan suap kasus onslag perkara minyak sawit. Diawali dari uang Rp 60 miliar yang diserahkan pengacara Aryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta mendapat bagian terbesar hampir Rp 40 miliar. Sisanya dibagi tiga majelis hakim dan panitera. Dirdik Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tujuh saksi diketahui fakta bermula adanya kesepakatan antara tersangka Aryanto selaku pengacara tersangka korporasi Minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
“Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus onslag,” ujarnya.
Lalu, tersangka M. Arif Nuryanta menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut di kali tiga, sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar. “Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar dan menyetujui permintaan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka Aryanto menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka Wahyu Gunawan dan lantas uang tersebut diserahkan kepada tersangka M. Arif Nuryanta. Dari kesepakatan tersebut, “Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” paparnya.
M. Arif Nuryanta lantas memberikan uang dalam dua tahap kepada tiga hakim majelis. Yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. “Total ketiga hakim mendapat uang Rp 22 miliar,” ujarnya.
Paska pemberian uang tersebut, ketiga hakim memutuskan membebaskan terdakwa tiga korporasi dengan onslag dalam perkara ekspor minyak sawit. “Pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim yang memutus bebas dengan onslag perkara minyak sawit sebagai tersangka. Ketiganya mendapatkan diduga mendapat sejumlah uang bernilai miliaran dalam dua tahap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Djuyamto sebagai hakim PN Jaksel, Agam Syarif Baharuddin menjabat hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa dari pemeriksaan terhadap para saksi diketahui bahwa setelah terbit penetapan sidang, tersangka Arif Nuryanta memanggil Djuyamto selaku Ketua Majelis dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim Anggota. Arif lantas memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4.5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…