BANDA ACEH – Pengamat hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, atas dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejagung memprihatikan bagi lembaga penegakan hukum di Indonesia.”Menyedihkan ya, terlebih kembali melibatkan KPN (pimpinan) dan di ibu kota pula,” kata Agustinus saat dihubungi Inilah.com, Minggu (13/4/2025).
Menurutnya, ada banyak hal yang perlu evaluasi, terkait pembinaan, pengawasan dan termasuk kriteria promosi terhadap hakim-hakim di lembaga peradilan di Indonesia.
“Semuanya mengalami kegagalan. Dikhawatirkan, kerusakan sudah sangat menyebar dan struktural,” ucapnya.
Ia menyebut, pembenahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) saja. Namun, Komisi Yudisial (KY) juga perlu diperkuat kembali serta organisasi Advokat juga harus dibenahi agar bisa menjadi bagian pembenahan sehingga bukan justru menjadi bagian dari persoalan.
“Pemberantasan suap dalam peradilan harus menjadi fokus KPK sehingga bisa meningkatkan kepastian sanksi terhadap penyuap dan penerima suap,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap petugas Kejaksaan Agung (kejagung) lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ditangkap),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar ketika jumpa pers, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Selain Arif Nuryanta, tim kejagung juga ikut membawa tiga orang lain, yakni WG selaku panitera muda pada PN Jakut, MS selaku pengacara dan AR selaku pengacara.
Qohar mengatakan, dari bukti yang didapatkan pihaknya empat orang itu disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.
Qohar menambahkan, empat orang itu kini telah berstatus tersangka.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat orang tersebut (ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Qohar.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler