Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen
Aneh dan mencurigakan, setidaknya dua kata ini sangat layak untuk diucapkan dari masyarakat ketika melihat prosedur “pembatasan akses awak media”, sebagaimana yang terjadi Rabu (16/4/2025) sore di depan rumah bekas Presiden RI ke-7 Jokowi di kawasan Sumber, Solo.
Selengkapnya dapat dilihat di Kanal YouTube Liputan-6 SCTV youtu.be/tEwz85PSjmI.
Ini berisi cerita seorang wartawan bernama Ichsan Nur Rosyid (INR), yang katanya sore kemarin para wartawan yang biasanya selalu standby di depan rumah tersebut dipanggil masuk.
Namun dengan syarat bahwa di depan gerbang mereka diwajibkan untuk mengumpulkan semua kamera, HP dan segala jenis alat perekam elektronik terlebih dahulu.
Prosedur kemarin sebenarnya sangat ironis dan menyedihkan di era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi komunikasi sekarang ini.
Karena awak media dan pers masa kini seharusnya aktual, faktual dan obyektif dalam memberitakan, disertai dengan bukti dokumentasi asli, baik berupa audio, foto maupun Audio-Visual (Video).
Moso wartawan kembali disuruh hanya melihat, menghafal dan menceritakan apa yang sangat terbatas diketahui hanya melalui panca indranya.
Apalagi jelas betul bahwa sesampainya di dalam para awak media tersebut sama sekali tidak diperbolehkan memotret dan hanya diperlihatkan sekilas saja.
Ini sangat mengingatkan kita pada masa kelam Pers Indonesia zaman rezim Orde Baru di Indonesia (1966-1998), dimana selama era itu media mengalami banyak pembatasan dan kontrol.
Wartawan sering kali harus mengikuti prosedur ketat dan mendapatkan izin khusus untuk meliput acara tertentu.
Tidak jarang setelah terbit atau disiarkan pun masih ada tindakan pembreidelan bilamana pemberitaannya tidak sesuai dengan selera penguasa.
Tidak hanya di Indonesia, sebelum bersatu di negara Jeman Timur (1950-an hingga 1989): Di bawah rezim Komunis, media sangat dikontrol oleh negara, dan wartawan harus mematuhi prosedur ketat untuk meliput acara publik, sering kali tanpa perangkat rekaman.
Juga di Uni Soviet, di era Stalin dan seterusnya, media mengalami sensor berat, di mana wartawan tidak diizinkan untuk meliput acara tertentu tanpa persetujuan dari otoritas.
Mirip Indonesia sekarang? Wallahualam.
Seharusnya organisasi jurnalis Indonesia (PWI, AJI, IJTI, SPJ, AMSi, FWPI, PWOIN, dsb) melakukan protes keras terhadap perlakuan yang kemarin terjadi.
Karena hal tersebut selain tidak manusiawi juga membuat kualitas berita yang dihasilkan sangat jauh dari prinsip jurnalisme modern dan menjadi kental unsur subyektifnya karena hanya mengandalkan Persepsi dan Opini belaka, sangat berbahaya karena bisa memecah belah sesama anak bangsa.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…