BANDA ACEH – Tiga hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap.Adapun 3 hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua, serta dua anggota bernama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
“Memang dari mereka lah keterangan itu. ‘Saya menerima sekian’, nah tanggal sekarang sedang dicocokkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan berdasarkan keterangannya, para tersangka itu mengaku mendapatkan Rp4-6 miliar hanya untuk membaca berkas perkara kasus tersebut.
“Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp 4,5 (miliar) juga, ada menerima Rp 5 (miliar), ada menerima Rp 6 (miliar),” beber Harli.
Ketiga hakim tersebut diketahui mendapatkan duit suap dari Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dia memiliki wewenang dalam menunjuk hakim yang mengadili perkara.
Namun, Harli menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, masih enggan angkat bicara.
“Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp4,5 miliar di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp4,5 miliar juga, ada menerima Rp5 miliar, ada menerima Rp6 miliar,” tutur Harli.
Harli menjelaskan saat ini penyidik Kejagung juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Arif Nuryanta (MAN) untuk dimintai keterangannya terkait pemberian suap untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor.
“Nah ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan,” jelas Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan 3 hakim.
3 hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Mulanya, Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, Wahyu meneruskan uang tersebut ke Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta untuk menunjuk hakim yang mengadili perkara tersebut.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler