NASIONAL
NASIONAL

Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 – Rp6 Miliar

“Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) adalah hakim adhoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis,” ujar Abdul Qohar di kantornya, Senin, 14 April 2025.

Adapun total uang yang diterima oleh ketiga hakim tersebut Rp22,5 M yang diberikan secara bertahap.

Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara. 

“Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL dan DJU,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada rentang September sampai Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar dalam bentuk USD kepada Djuyamto.

Djuyamto kemudian membagi uang tersebut kepada 3 hakim di depan Bank BRI Pasar Baru, Jaksel. 

“Jika ditotal, ketiga hakim itu menerima Rp22,5 miliar dari Arif yang mendapatkan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso,” ungkapnya.

Qohar menyebut ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).

“DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar),’ ujar Qohar.

Jika diakumulasikan, Djuyamto mendapatkan Rp7,5 Milyar.

“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar),” sambungnya.

Qohar mengatakan berdasarkan fakta yang didapatkan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya