BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tangerang menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) Cina yang diduga melanggar aturan imigrasi. “Mereka bekerja sebagai kuli bangunan dan mandor tanpa izin,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Kamis 17 April.2025. Hasanin menyebutkan, penangkapan dua WNA Cina berinisial XZ dan ZJ itu berdasarkan hasil pengawasan rutin keimigrasian yang dilaksanakan di dua tempat di Tangerang yaitu di ruko perkantoran kawasan Green Lake City, Cipondoh pada 10 April 2025 dan ruko perkantoran kawasan Pantai Indah Kapuk 2 pada 2 April 2025.
“Pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian di Green Lake City, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan,” ujarnya.
Saat itu, kata Hasanin, XZ sedang mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium.
Sementara di Ruko PIK 2, ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Cina untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasioal perusahaan di Indonesia.
Hasil pemeriksaan, ujar Hasanin, diketahui bahwa XZ dan ZJ adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan Wisata dengan Indeks B1 yang peruntukannya berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-09.GR.01.01 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Visa seperti : untuk berkegiatan wisata, menghadiri kegiatan sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), serta aktifitas non-komersial seperti rapat, dan pengobatan yang menggunakan fasilitas di Indonesia.
“Dan larangan tidak boleh melebihi masa tinggal, tidak boleh berdagang, dan dilarang menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia,” kata Hasanin.
Hasanin menambahkan, dari hasil pemeriksaan XZ, memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya.
Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan. “Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1 atas dasar hal tersebut,” katanya.
Dia menegaskan XZ dan ZJ diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.
Menurut Hasanin, tindaklanjut dari pelanggaran kemigrasian ini, karena dua WNA Cina tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan, jika ditemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan penyidikan tindak pidana leimigrasian.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler