BANDA ACEH – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun ke publik.Castro menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat utama dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, jika proses penanganan dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang jelas, maka muncul dugaan adanya hal-hal yang sengaja ingin disembunyikan.
“Sederhananya begini, rumus utama dalam urusan penanganan tindak pidana korupsi kan mesti transparan dan terbuka ya. Kalau kemudian penanganan proses perkara korupsi itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada yang hendak ditutup-tutupikan,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Ia mengakui bahwa memang ada tahapan tertentu dalam proses hukum yang bersifat tertutup, terutama saat masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, menurutnya, bukan berarti keseluruhan informasi harus dirahasiakan dari publik.
“Kita paham, ada porsi proses penanganan perkara yang sudah masuk proses yang sifatnya pro-justitia demi penyelidikan dan penyidikan mungkin akan ditutup ya, tapi kan bukan berarti menutup keseluruhan, ada hal-hal yang wajib hukumnya diketahui oleh publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Castro menyebut sikap KPK yang terlalu membatasi informasi penanganan kasus korupsi, justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut apabila sistem seperti itu terus dilakukan.
“Nah kalau kemudian KPK membatasi diri, seolah-olah semua harus ditutup, itu kan menjadi aneh menurut saya. Mustahil memberantas korupsi dengan cara-cara justru tidak terbuka dan transparan. Saya meyakini kalau kemudian kebiasaan ini diperihara terus menerus, ya kepercayaan publik semakin menurun dan jangan pernah berharap korupsi itu bisa ditangani dengan baik,” ucap Castro.
Ia pun mengingatkan bahwa jika informasi tidak disampaikan secara terbuka, publik berhak curiga bahwa ada yang disembunyikan oleh KPK.
“Saya paham bahwa ada hal-hal yang mesti ditutupin, tapi kemudian ada hal yang mesti dibuka kepada publik untuk menjaga ritme kepercayaan publik. Kalau enggak, upaya menutup-nutupi perkara itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada ‘kejahatan’ tanda petik ya yang juga hendak ditutupi-tutupi. Ada yang mau ‘diselamatkan’, itu kan yang berkembang di publik,” ujarnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler