Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai Rp602 ribu dari kelima orang yang mereka tahan.
Meski menangkap juru parkir liar itu, Polsek Tanah Abang tidak mengenakan ancaman pidana kepada mereka. Menurut Malau, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…