NASIONAL
NASIONAL

Buntut Isu Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hingga Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi

Menurut AKP Zaenudin, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.

Zaenal Mustofa dikenal sebagai anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Zaenal juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah, yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM. 

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya