BANDA ACEH – Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.
Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.
Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.
“Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis.
Lechumanan menjelaskan alasan Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, Lechuman dkk diarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Atas saran itu, Lechumanan bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
“Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Alasan Pelaporan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyebut pelaporan ini perlu dilakukan. Ia beralasan Peradi Bersatu terdorong untuk melaporkan Roy Suryo dkk itu agar tak selalu membuat isu gaduh yang meresahkan masyarakat.
“Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” tutup Ade.
Sebelumnya, tiga tokoh publik yakni Roy Suryo, Dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan ini dilayangkan oleh tim dari Advocate Public Defender pada Rabu 24 April 2025.
Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan atas situasi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Kita coba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat,” ujar Zevrijn kepada awak media.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler