NASIONAL
NASIONAL

Anggota GRIB Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi, Hercules Mengaku Bingung

Hercules menyatakan, pihaknya akan mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut dia, seluruh pelaku yang terlibat harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Walaupun itu orang GRIB pun harus ditangkap, seret mereka bawa ke meja hijau. Walaupun itu mereka orang GRIB dan walaupun mereka itu siapa, arena mereka itu sudah melanggar hukum, dan tidak bisa dikasih toleransi atau tidak bisa dimaafkan,” ujar Hercules. 

Sebelumnya, GRIB Jaya Depok mengeluarkan sanksi bagi anggotanya berinisial TS. Proses penangkapan terhadap TS berbuntut pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025). 

Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi mengungkapkan sudah memecat TS. TS merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti.

“TS bukan bakar mobil (polisi) tapi para warga sekitar sana yang notabene warga di lingkungan TS. Kebetulan TS adalah ketua ranting Harjamukti. Tapi (TS) tetap kami pecat,” kata Mardi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/4/2025).

Mardi menyebut aksi TS tak sesuai dengan AD/ART dan peraturan internal GRIB Jaya. Bahkan TS dinilai tak patuh terhadap proses penegakan hukum yang berlaku.

“Kalau sudah pembakaran mobil apalagi mobil operasional negara yaitu polisi jadi mencoreng nama organisasi. Organisasi ini jadi ternodai,” ujar Mardi. 

Mardi juga menegaskan GRIB Jaya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS. Sebab kasus yang dialami TS tergolong mempermalukan organisasi. 

“DPP dan DPD (GRIB Jaya) tidak ada pembelaan hukum terhadap TS. Apalagi tingkat DPC,” ujar Mardi. 

Selain itu, GRIB Jaya Depok bakal membekukan organisasi ranting Harjamukti karena kasus pembakaran mobil polisi. Ini merupakan tindaklanjut GRIB Jaya Depok atas kejadian tersebut. 

“Kita instruksikan untuk dibekukan. Karena yang melantik dan keluarkan mandat itu PAC (Pengurus Anak Cabang), nanti PAC yang melakukan,” ucap Mardi. 

Sebelumnya, hingga Senin (21/4/2025), polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Lima tersangka itu masing-masing berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS.

Bersama dengan TS, total ada enam tersangka yang sudah ditangkap hingga Senin. Dari enam tersangka yang ditangkap, lima orang di antaranya merupakan anggota GRIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya masih terus memburu sejumlah tersangka yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia pun mengimbau para tersangka itu untuk menyerahkan diri. Polisi disebut tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya