NASIONAL
NASIONAL

Cinta Tak Direstui, Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas

Setelah mendapat laporan dari Tata Juarta (60), ayah korban, polisi bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Siswa SMP Tikam Kakek di Purwakarta, Ini Kronologi Lengkapnya

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Willy.

Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website