“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya. KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas TPK di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” pungkas Setyo.





























































































