BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyusunan dakwaan terhadap terdakwa kasus judi online (Judol) berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Bahwa di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima 50 persen bagian untuk mengamankan situs judi online.
Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa siapa saja yang disebut di persidangan diduga terlibat dalam kasus itu kemungkinan tetap akan diperiksa.
“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/05/2025).
Menurut Harli, bahwa pemanggilan saksi di luar berkas perkara tetap memungkinkan apabila dianggap penting oleh majelis hakim.
“Kalau yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar saksi di berkas perkara, maka semua berpulang kepada majelis hakim untuk menentukan seberapa penting keterangan yang bersangkutan harus dipanggil,” tegas Harli.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mempertimbangkan pemeriksaan Menteri Koperasi itu untuk kepentingan pembuktian terkait kasus judi online itu.
“Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (19/5/2025).
Hingga saat ini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.
Teranyar, Budi Arie mengatakan bahwa narasi terkait dengan pembagian jatah sebesar 50 persen tersebut merupakan narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat dirinya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie, Senin (19/5/2025).
Budi membantah bahwa dirinya menerima jatah 50 persen dari praktik “penjagaan” situs judol di Kominfo, ia menegaskan tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut. Budi juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima jatah atau aliran dana dari praktik penjagaan situs judol tersebut.
“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” jelasnya.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…