NASIONAL
NASIONAL

Budi Arie Silakan Saja Bilang ‘Omon-omon’, tapi Kejagung Tegaskan Dakwaan Kasus Judol Sesuai Penyidikan

Menurut Budi Arie pada saat menjabat sebagai Menkominfo dirinya sangat gencar dalam melakukan pemberantasan situs judol. “Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” jelasnya.

Pun Budi menjelaskan bahwa para terdakwa kasus mafia akses situs judol tersebut tidak pernah melakukan komunikasi terkait hasil kesepakatan mereka soal penjagaan situs judol kepada dirinya.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum. Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” ungkap Budi Arie.

“Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” imbuhnya.

Fakta Persidangan

Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta sekaligus teman dekat Budi Arie. Selain itu, ada Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo yang terlibat dalam praktik ini.

Dua terdakwa lainnya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo. Mereka bersama sejumlah pihak lainnya didakwa atas pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait judi online.

Sidang mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja dengan perhatian khusus dari Budi Arie.

“Namun, dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas jaksa dalam dakwaannya.

Adhi kemudian melaporkan data situs judi yang ditemukan ke kepala tim take down untuk dilakukan pemblokiran, tapi faktanya, situs-situs itu justru dibekingi agar tidak diblokir.

Pembagian keuntungan dari ‘perlindungan’ situs judi itu pun terungkap dengan jelas.  Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu dan sepakat menetapkan biaya Rp 8 juta per situs per bulan.

Dari total pendapatan, pembagian komisi dirinci bahwa Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie sebesar 50 persen.  Pada April 2024, Budi Arie memberi arahan agar penjagaan situs judi tidak dilakukan di lantai tiga Komdigi.

“Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie,” jelas surat dakwaan.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website