NASIONAL
NASIONAL

Sosok Charlie Chandra yang Viral Melawan saat Ditangkap Polisi, Disebut Korban Krimininalisasi Pengembang PIK 2

BANDA ACEH – Video Charlie Chandra ditangkap Polda Banten menjadi viral di media sosial.

Sosok Charlie Chandra dijadikan tersangka oleh Polda Banten atas tuduhan masalah sengketa tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Diketahui nama Charlie Chandra adalah pria yang bersinggungan dengan Aguan, konglomerat pemilik Agung Sedayu Group.

Saat penangkapan dilakukan oleh Polda Banten, Charlie Chandra melawan.

Ia enggan ikut dengan polisi sebelum kuasa hukumnya tiba di lokasi.

Sejak videonya viral, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni selaku kuasa hukum Charlie Chandra mengaku akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Klien kami akan mengajukan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Banten agar kasus yang dialami klien kami kembali dihentikan karena ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group,” kata Gufroni, dikutip dari KompasTV.

Gufroni menuturkan, pihaknya akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada hari ini ke Mabes Polri. Sebab menurutnya, kliennya adalah korban dari kesewenang-wenangan pengembang PIK 2.

“Pada hari ini, Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib kami LBHAP PP Muhammadiyah akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum untuk atas nama Klien kami Bapak Charlie Chandra, korban kesewenang-wenangan pengembang PIK 2 yang kasus lamanya dilanjutkan kembali berdasar putusan praperadilan di PN Serang Banten, sehingga Charlie Candra kembali berstatus sebagai tersangka,” ucap Gufroni.

Menurut Gufroni, Charlie Candra adalah satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh Aguan atau Agung Sedayu Group.

Lalu, seperti apa sosok Charlie Chandra ini?

Sosok Charlie Chandra

Charlie Chandra adalah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terkait sengketa tanah di wilayah PIK 2, Banten.

Ia mengaku sebagai korban kriminalisasi dari Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.

Sebelum ditangkap Polda Banten pada 17 Mei 2025, ternyata Charlie sebelumnya juga sudah pernah ditahan polisi.

Dikutip dari Tribun Banten, Charlie Chandra sempat masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia kala itu dituduh melakukan pemalsuan surat tanahdi Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.

Setelah masuk sebagai DPO, Charlie ditangkap.

Dari berita yang beredar, surat tanah seluas 8,7 hektar yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tersebut, diduga dipalsukan oleh Charlie Chandra untuk kepentingan balik nama.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya