BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret salah satu pejabat internalnya.Kasus ini mengemuka setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang mengindikasikan adanya pengumpulan uang oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.
Dalam temuan tersebut, seorang Kepala Biro diduga meminta “dukungan dana” dari sejumlah Kepala Balai Besar, dengan alasan untuk kebutuhan acara pernikahan anak salah satu pejabat di kementerian tersebut.
Dari hasil pengumpulan itu, terkumpul uang tunai sebesar Rp 10 juta dan USD 5.900, atau jika dirupiahkan totalnya mencapai sekitar Rp 96 juta. Uang tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Itjen sebagai barang bukti.
“KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan modus permintaan uang dari atasan kepada bawahan untuk urusan pribadi, dalam hal ini untuk acara keluarga,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (30/5).
Ia menegaskan bahwa KPK akan menganalisis hasil audit internal tersebut sebagai langkah awal penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi sikap proaktif Inspektorat Jenderal yang tidak menutup-nutupi kasus ini dan langsung bergerak cepat menyelidikinya secara internal.
KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk meminta sesuatu yang berpotensi menjadi gratifikasi.
“Kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga akan terus kami jalankan sebagai langkah preventif,” kata Budi.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dugaan gratifikasi tersebut dari Inspektorat Jenderal. Ia pun langsung memberi perintah agar jajaran Itjen melakukan pendalaman dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Saya sudah perintahkan Pak Irjen agar segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan ditunda, apalagi dibiarkan,” ujar Dody saat ditemui pada Rabu (28/5).
Ia juga menambahkan, jika dalam proses investigasi internal ditemukan unsur pidana, maka pihak kementerian tidak akan segan-segan melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, ya pasti kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Biar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.














































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler