NASIONAL
NASIONAL

Sosok Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Jadi Bandit Kini Dikaitkan Kasus Pembacokan Jaksa

BANDA ACEH –  Sosok Edi Suranta Gurusinga alias Godol tengah menjadi pembicaraan di kalangan penegak hukum.Sebab, lelaki yang berstatus sebagai mantan polisi ini disebut-sebut terlibat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan Godol dalam pembacokan tersebut.

Hanya saja, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan, bahwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024 lalu.

Putusan itu membatalkan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk mengangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung terpaksa harus dibantu TNI dan Brimob.

Sebab diketahui, bahwa Godol ini adalah tokoh di organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Ia memiliki massa, hingga dikhawatirkan melawan saat ditangkap.

Ketika diamankan pada 28 Mei 2025 di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang, Godol melawan.

Ia meronta minta polisi melepaskan dirinya.

Godol bahkan bertanya apa salah dirinya sehingga harus ditangkap.

Meski melawan, petugas memaksa Godol masuk ke dalam mobil.

Sempat terjadi tarik-tarikan antara petugas dan Godol.

Sosok Edi Suranta Gurusinga

Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah mantan polisi yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada 13 Maret 2024, ia ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo.

Setelah ditangkap, Godol kemudian diseret ke pengadilan.

Jaksa lantas menuntut Godol agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun, pada 13 Agustus 2024 silam, hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api. 

Hakim memerintahkan pembebasan dan pemusnahan barang bukti senjata api tersebut.

Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Deliserdang yang menangani perkaranya kemudian melakukan banding.

Mahkamah Agung (MA) lantas menerbitkan putusan pada 25 September 2024, yang isinya membatalkan vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

MA menegaskan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website