BANDA ACEH – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengungkapkan sejumlah argumentasi saat mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wapres RI.Hal demikian tertuang saat forum mengirim surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 terkait Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.
Eks Wakil Panglima TNI Jenderal (purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf TNI AD Jenderal (purn) Tyasno Sudarto, eks Kepala Staf TNI AL Laksamana (purn) Slamet Soebijanto, eks Kepala Staf TNI AU Marsekal (purn) Hanafie Asnan menjadi sosok yang menandatangani surat tersebut.
Adapun, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat empat argumentasi untuk mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI.
Argumentasi pertama berkaitan pelanggaran hukum. Sebab, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” demikian pernyataan forum seperti tertuang dalam surat yang dikutip JPNN.com, Selasa (3/6).
Kemudian, forum mengungkap alasan kepatutan ketika mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI dalam surat yang disampaikan ke DPR dan MPR.
Mereka menilai Gibran tak berpengalaman di perpolitik nasional. Termasuk, ijazah dan pendidikan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu menuai pertanyaaan.
“Sebagaimana yang kita ketahui selama enam bulan menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Saudara Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya,” demikian pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mereka juga mengungkapkan alasan moral dan etika serta dugaan korupsi, sehingga mengusulkan pemakzulan Gibran.
Forum dari sisi moral menilai Gibran yang tersangkut kasus akun Fufufafa tak layak memimpin bangsa.
Toh, lanjut mereka, Gibran yang diduga sebagai pengendali akun sempat menulis kalimat hinaan terhadap sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika saudara Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian pernyataan forum dalam suratnya.
Sementara itu, Gibran juga tidak layak menjadi Wapres karena dugaan korupsi yang sempat dilaporkan Ubedilah Badrun pada 2022.
Menurut forum, Ubedilah melaporkan relasi bisnis Gibran Rakabuming Raka dan sang adik, Kaesang Pangarep terkait suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke rintisan kuliner.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler