ACEH
ACEH

Empat Pulau Aceh Ditetapkan Masuk Sumut, Rahmad Andrian Minta Dikembalikan: Nyan Tanoeh Tanyoe, Marwah Tanyoe, Wajéb Tajaga

“Kami hadir ke Aceh untuk bisa sama-sama meredam situasi, ataupun bisa bersama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak Gubernur Aceh,” ujar Bobby kepada wartawan.

Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam pengelolaan potensi pulau tanpa menyinggung kepemilikan administratif secara langsung.

“Kami terbuka. Kalau bicara soal potensinya, tadi tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, atau akan punya siapa. Tapi kita bicarakan ke depannya kalau ada pembahasan, kita kolaboratif saja,” lanjutnya.

Sorotan terhadap Legalitas Wilayah

Keempat pulau yang menjadi polemik tersebut secara geografis terletak di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, berdasarkan data Kemendagri, pulau-pulau itu kini dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sejumlah pihak di Aceh mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut, mengingat sejarah dan letak geografis keempat pulau berada dalam radius yang lebih dekat dan secara historis dikelola oleh masyarakat Aceh.

Beberapa kalangan di Aceh juga mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UUPA serta kesepakatan politik pasca-MoU Helsinki memberikan Aceh kewenangan khusus dalam tata kelola wilayah, termasuk dalam penyelesaian batas daerah.

Seruan untuk Solidaritas Aceh

Menutup pernyataannya, Rahmad Andrian menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik Aceh untuk bersatu mempertahankan marwah daerah. Ia mengingatkan bahwa diam atau kompromi dalam isu batas wilayah adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah generasi terdahulu.

“Ini bukan sekadar batas pulau. Ini tentang harga diri Aceh. Jangan biarkan hak kita diperdagangkan atas nama kolaborasi. Kita harus bersatu, menjaga warisan tanah leluhur kita. Jika ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan Aceh,” tutup Rahmad.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil dalam menyikapi keputusan Kemendagri dan usulan Pemerintah Sumut.

Catatan Redaksi: Sengketa batas wilayah antarprovinsi adalah isu yang sensitif dan berdampak langsung terhadap identitas, hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan pendekatan bijak, dialog terbuka, serta penghormatan pada hukum dan sejarah untuk menghindari konflik horizontal.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website