EDUKASI
EDUKASI

USK Klarifikasi Persoalan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa

Oleh sebab itu, Rektor menilai pemberitaan yang menyatakan adanya Pertor tentang pengadaan barang/jasa  di USK tidak berdasar, melanggar Perpres serta mengabaikan keadilan, semua itu tidaklah benar. Mengingat semua proses pengadaan barang/jasa yang USK lakukan memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melahirkan Peraturan Rektor tersebut, USK sudah melalui proses yang sudah diatur ketentuannya. Jadi sangat keliru kalau Peraturan Rektor ini dinilai melanggar aturan apalagi mengabaikan keadilan,” ucap Rektor.

Selanjutnya, berkaitan dengan proses pengawasan dan pelaksanaan  pembangunan Gedung FKIP Tahap II, Rektor menjelaskan bahwa proses tersebut  telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, termasuk asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

“Kontrak jasa pengawasan pekerjaan lanjutan tahap II pembangunan gedung FKIP USK berdasarkan Kontrak Waktu Penugasan. Pada kontrak pengawasan, bayaran didasarkan pada waktu kerja konsultan pengawas, bukan pada hasil akhir pekerjaan,” jelas Rektor.

Kontrak pengawasan tidak disebutkan tugas detail dari pengawasan, namun dicantumkan di dalam KAK tugas dan kewajiban konsultan pengawas secara detail. Sehingga dalam pelaksanaan kontrak, turut disertakan KAK sebagai satu kesatuan yang lengkap.

Konsultan pengawas telah melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh kontrak, KAK dan addendum kontrak yaitu dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik. Serta setiap minggu telah melaporkan progres kemajuan pekerjaan pada setiap rapat rutin mingguan bertempat di ruang rapat USK, maupun di lokasi pekerjaan yang dihadiri oleh Pihak Kontraktor Pelaksana, PPK dan Tim Teknis.

Perhitungan untuk HPS jasa konsultan pengawas sesuai dengan besaran remunerasi minimal yang diatur dalam Kepmen PUPR No. NOMOR 524 /KPTS/M/2022.

Lalu Team leader pengawasan sudah memenuhi spesifikasi personil yang tercantum dalam KAK Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi PTNBH USK. Konsultan pengawas telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam kontrak dan addendum kontrak secara profesional atas jasa pengawasan pekerjaan tersebut, sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku, serta telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas tenaga ahli.

Proses seleksi, pelaksanaan, sehingga pelaporan kegiatan pengawasan dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh USK sebagai PTN-BH yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan PP No. 4 Tahun 2015 dan PP No. 38 Tahun 2022.

1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website