Karena itulah, adanya pemberitaan yang menyatakan sistem pengawasan di USK bisa dibajak menjadi formalitas administratif belaka, maka hal ini merupakan bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi negara, dalam hal ini USK.
Tuduhan seperti ini sangat berbahaya, karena menghakimi institusi publik berdasarkan opini subjektif dan bukan hasil audit resmi oleh lembaga yang berwenang seperti BPK, BPKP, atau APIP.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, kami terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun menolak dengan tegas upaya-upaya yang mencemarkan nama baik institusi tanpa dasar/ data,” ucap Rektor.
Dalam kontrak konstruksi, berakhirnya masa kontrak tanpa penyelesaian pekerjaan sesuai target berarti penyedia dinyatakan sebagai wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban kontraktualnya, sehingga sesuai ketentuan, kontrak berakhir demi hukum.
Berakhirnya masa kontrak sebagai pengakhiran semua pekerjaan di lapangan dan penyerahan seluruh hasil pekerjaan kepada PPK dikarenakan habis masa kontrak. Proses ini merupakan langkah prosedural yang sah dan harus dilakukan karena kontrak sudah berakhir waktunya.
Dalam mekanisme kontrak, setelah masa pelaksanaan habis, penyedia jasa/ kontraktor harus menghentikan semua kegiatan fisik di lapangan, menyerahkan seluruh hasil pekerjaan yang telah dikerjakan, melakukan serah terima administrasi kepada PPK, bukan malah melanjutkan pekerjaan tanpa ada permohonan perpanjangan waktu.
Sehingga pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa ada kontrak dan tidak ada jaminan pelaksanaan serta tidak ada pengawasan.
“Jika pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak, tanpa permohonan perpanjangan waktu, dan tanpa konsultan pengawas maka pekerjaan itu tidak sah secara hukum kontrak serta tidak dapat dibayar,” ucap Rektor.
Adapun peringatan-peringatan sebelumnya, termasuk Surat Peringatan 1, 2, dan 3, telah diberikan secara bertahap kepada kontraktor, menunjukkan bahwa proses pengakhiran kontrak telah melalui prosedur peringatan sebagaimana mestinya, bukan dilakukan tiba-tiba.
Surat penghentian pekerjaan dikarenakan masa kontrak telah berakhir yang dikeluarkan oleh PPK adalah surat resmi yang memuat perintah tegas untuk menghentikan seluruh pekerjaan di lapangan. Surat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan PPK sebagaimana diatur dalam kontrak, yang harus dipatuhi sepenuhnya oleh penyedia.
“Jadi semuanya sudah jelas, bahwa USK telah membuktikan semua proses pengadaan barang/jasanya telah sesuai ketentuan,” tegas Rektor.[]





























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…